Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Demikian penjelasan definitif menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri di atas, gerakan PBLHS untuk mewujudkan dua hal. Pertama, perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kedua, peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab yang dimaksud dalam pasal tersebut disebut Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidupyang disingkat PRLH. Menurut Pasal 1 peraturan menteri ini, PRLH merupakan sikap dan tindakan warga sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Perlu diketahui juga menurut Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ini, gerakan PBLHS dilaksanakan melalui 5 (lima) kegiatan.
Pertama, pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri. Kedua, penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah. Ketiga, membentuk jejaring kerja dan komunikasi. Keempat, kampanye dan publikasi gerakan PBLHS. Kelima, membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata.
Demikianlah gambaran umum pelaksanaan gerakan PBLHS. Gerakan ini dapat dinilai positif karena melalui kegiatan ini warga sekolah akan mendapatkan pendidikan lingkungan hidup.
Pendidikan lingkungan hidup menurut Pasal 1 Peraturan Menteri ini diartikan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
Pendidikan lingkungan hidup merupakan hak setiap orang. Secara tegas, hal ini dinyatakan Pasal 65 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Masalahnya pelaksanaan Gerakan PBLHS ini masih sangat umum. Di dalamnya belum mencakup aspek teknis pelaksanaan kegiatan. Padahal aspek teknis tersebut sangat diperlukan sebagai pedoman.
Terkait dengan aspek teknis tersebut, berikut ini alternatif yang dapat dilaksanakan sekolah dalam melaksanakan Gerakan PBLHS. Pertama, dalam melaksanakan gerakan PBLHS melalui pembelajaran, sekolah dapat mengintegrasikan gerakan ini dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Intrakurikuler adalah kegiatan guru dan siswa secara tatap muka. Kokurikuler adalah pendukung kegiatan intrakurikuler seperti penugasan oleh guru pada siswa. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan bakat dan minat siswa.
Kedua, dalam pembiasaan diri, pelaksanaan gerakan PBLHS dapat diintegrasikan dalam Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Menurut Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, PPK dilakukan dengan tiga prinsip.
Tiga prinsip tersebut antara lain : 1) berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik, 2) keteladanan pada lingkungan pendidikan. 3) berlangsung melalui pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Sekedar contoh pelaksanaan prinsip tersebut adalah jika sekolah memiliki program untuk pembiasaan membuang sampah sesuai tempat pemilahannya, maka guru juga harus mengikuti program tersebut sebagai teladan bagi siswa.
Ketiga, terkait penerapan PRLH untuk masyarakat, sekolah dapat mensinergikan program sekolah dengan masyarakat sekitar sekolah. Sekedar contoh, jika RT atau RW di sekitar sekolah memiliki program kerja bakti bersih lingkungan, sekolah dapat menawarkan diri sebagai pelaksanana program tersebut.
Keempat, terkait pembentukan jejaring kerja dan komunikasi sekolah dapat mengadakan kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sekedar contoh, sekolah dapat berkonsultasi dengan DLH tentang program sekolah terkait lingkungan hidup. Harapannya, dengan menjalin komunikasi sekolah akan mendapat masukan positif terhadap pengembangan program terkait lingkungan.
Keempat, terkait kampanye dan publikasi Gerakan PBLHS, sekolah dapat memanfaatkan website sekolah dan aplikasi media sosial. Kedua layanan tersebut dapat dijadikan sebagai sarana untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan terkait lingkungan yang dilaksanakan sekolah.
Selain itu, sekolah juga dapat bekerjasama dengan Pers atau media massa. Tujuannya sama yaitu sebagai sarana publikasikan kegiatan terkait lingkungan yang diadakan sekolah.
Kerja sama ini merupakan cara efektif. Menurut Pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Berdasarkan pasal ini kampanye dan publikasi gerakan PBLHS memang senada dengan salah satu fungsi pers yaitu media informasi pendidikan.
Bentuk-bentuk pelaksanaan Gerakan PBLHS yang ditelah disampaikan di atas hanya alternatif. Artinya masih dapat dikembangkan lagi sesuai potensi sekolah yang dimiliki sekolah.
Satu hal yang pasti, gerakan PBLHS ini dilaksanakan di sekolah. Sementara sekolah merupakan lembaga penyelenggara pendidikan. Oleh karenanya pengembangan kegiatan terkait lingkungan juga harus selaras dengan tujuan pendidikan.
Secara umum tujuan pendidikan yang dimaksud adalah tujuan pendidikan nasional. Tujuan ini merupakan dasar penyusunan tujuan lain yang dalam hal ini tujuan pembelajaran lingkungan hidup. Dengan berpedoman pada tujuan, maka pendidikan lingkungan hidup akan terarah sesuai target yang diharapkan.
Target dari gerakan PBLHS tidak lain adalah mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup serta adanya peningkatan kualitas lingkungan hidup di sekolah.
Sumber